KABARBUANA.COM - Selasa (17/1/2023) ribuan kepala desa se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sekadar informasi, masa jabatan kepala desa di Indonesia telah diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam KUHP
Pasal 39 UU Desa menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan.
Serta, diperbolehkan menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut.
Pertanyaannya, pertama, apakah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun menjadi kebutuhan mendesak saat ini?
Menjawab pertanyaan ini, nampaknya kita perlu melihat bagaimana potret demokratisasi di desa saat ini.
Baca Juga: Sistem Proporsional atau Distrik?
Salah satu indikator sederhananya adalah apakah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)sebagai pengawas kinerja kepala desa sudah berjalan secara optimal atau belum.
Artikel Terkait
Sumber-Sumber Hukum Islam
Polemik Perppu Cipta Kerja: Dari Soal Prosedur Penerbitan Perppu Hingga Kritikan Para Akademisi
Sistem Proporsional atau Distrik?
Wajib Tahu! Ini Dia Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam KUHP