KABARBUANA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut dibentuk oleh Mahfud MD atas arahan Presiden Joko Widodo untuk mengurai benang kusut hukum di Indonesia.
Ada beberapa nama yang yang cukup populer seperti Najwa Shihab pada Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud MD tersebut.
Baca Juga: Garis Putih di Jalan, Mengapa Keberadaannya Sangat Penting? Ini Penjelasannya!
Pembentukan tim tersebut berdasarkan pada Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Keputusan tersebut ditandatangi pada Selasa 23 Mei 2023.
Masa kerja dari Tim tersebut adalah sejak ditetapkannya, yaitu tanggal 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun dapat diperpanjang atas dasar keputusan Menteri Koordinator.
Tugas dari tim tersebut adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Tim tersebut diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam dan Menko Polhukam bertindak sebagai Pengarah.
Berikut adalah susunan lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum:
Baca Juga: Fakta-Fakta Wabup Rokan Hilir Kepergok Ngamar dengan Kabid Dispenda
Pengarah: Menko Polhukam
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Artikel Terkait
Suka Tidak Suka, Mau Tidak Mau, 60 Persen Pemilih Muda pada Pemilu 2024 Menentukan Masa Depan Kita, Kok Bisa?
Urgensi Pendidikan Politik untuk Masyarakat Madani, Yuk Cari Tau!
Menelisik Realita Money Politics: Pembelajaran Menuju Pemilu 2024
DPD PDIP Panggil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Terkait Pertemuannya dengan Prabowo Subianto
Erick Thohir Jadi Cawapres Paling Populer Menurut Pengikut Twitter Iwan Fals