• Rabu, 27 September 2023

Termasuk Najwa Shihab, Inilah Daftar Tim Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD

- Minggu, 28 Mei 2023 | 14:39 WIB
Mahfud MD Membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum (Instagram.com/@mohmahfudmd - KABARBUANA.COM)
Mahfud MD Membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum (Instagram.com/@mohmahfudmd - KABARBUANA.COM)

KABARBUANA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut dibentuk oleh Mahfud MD atas arahan Presiden Joko Widodo untuk mengurai benang kusut hukum di Indonesia.

Ada beberapa nama yang yang cukup populer seperti Najwa Shihab pada Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud MD tersebut.

Baca Juga: Garis Putih di Jalan, Mengapa Keberadaannya Sangat Penting? Ini Penjelasannya!

Pembentukan tim tersebut berdasarkan pada Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Keputusan tersebut ditandatangi pada Selasa 23 Mei 2023.

Masa kerja dari Tim tersebut adalah sejak ditetapkannya, yaitu tanggal 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun dapat diperpanjang atas dasar keputusan Menteri Koordinator.

Tugas dari tim tersebut adalah menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Tim tersebut diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam dan Menko Polhukam bertindak sebagai Pengarah.

Berikut adalah susunan lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum:

Baca Juga: Fakta-Fakta Wabup Rokan Hilir Kepergok Ngamar dengan Kabid Dispenda

Pengarah: Menko Polhukam

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif

Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Halaman:

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X