KABARBUANA.COM - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Data Pemilih untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berakhir pada 14 Maret 2024.
Dalam tahapan coklit yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) telah menggunakan Aplikasi E-Coklit yang didesain khusus untuk membantu input data pemilih secara cepat dan efektif.
Data pemilih yang sudah dilakukan sinkronisasi melalui aplikasi E-Coklit akan tampil pada Web Portal E-Coklit KPU RI.
Baca Juga: Umat Muslim Harus Tahu! Ini Dia Keutamaan Bersedekah di Bulan Ramadan
Lantas jika terjadi selisih jumlah data pemilih antara aplikasi e-coklit handphone pantarlih dengan web portal KPU RI, Bagaimana cara mengatasinya? Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Pertama, Login ke web ecoklit.kpu.go.id dengan menggunakan Email dan Password yang telah berikan ke masing-masing pantarlih oleh KPU RI dan jangan lupa isikan captcha yang sesuai.
Untuk login ke web ecoklit.kpu.go.id atau sinkronisasi data pemilih aplikasi e-coklit menggunakan koneksi internet, penting untuk memperhatikan kondisi koneksi internet sekitar.
Baca Juga: Terungkap Sosok APA yang Menjadi Saksi Penganiayaan David, Ternyata Mantan Pacar Mario Dandy
Setelah berhasil login, pilih menu “Monitoring Hasil Coklit” pada ecoklit.kpu.go.id, pilih “List Data Hasil Coklit”, atur “Filter Kategori” untuk memudahkan pencarian nama pemilih yang belum masuk web ecoklit.kpu.go.id dan sandingkan dengan data pemilih pada aplikasi e-coklit.
Kemudian, apabila sudah menemukan nama pemilih yang belum masuk di web ecoklit.kpu.go.id.
Lakukan sinkronisasi ulang nama pemilih pada Aplikasi E-Coklit
Selanjutnya, cek kembali nama pemilih pada web ecoklit.kpu.go.id yang telah dilakukan sinkronisasi ulang.
Jika nama pemilih di web ecoklit.kpu.go.id sudah muncul dan jumlah pemilih antara web e-coklit dan aplikasi e-coklit sama, maka selisih jumlah pemilih sudah teratasi dan berhasil. [] Dwi Wisnu Kurniawan
===
Ayo bergabung di Grup Telegram "Kabar Buana" untuk mendapatkan update berita dan tulisan pilihan. Caranya klik link https://t.me/kabarbuanaupdate. Setelah itu klik "join". Pastikan Anda telah menginstall aplikasi Telegram di ponsel Anda terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: 6 Tahun Atau 9 Tahun Sama Saja!
Daftar Menteri 'Kabinet Indonesia Maju' Beserta Bidangnya
Waspadai Hal Ini! Mengakarnya Pengaruh Neokolonialisme Pada Sistem Pemerintahan Indonesia
Miris Sekali! Ini Sisi Gelap Dunia Politik Indonesia Yang Merugikan Negara Dan Masyarakat
Ini dia Daftar Negara ASEAN Beserta Sistem Pemerintahannya.
Inilah Profil Gubernur NTT: Tetapkan Siswa SMA Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi