Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Diperiksa sebagai Tersangka Suap di MA

- Kamis, 25 Mei 2023 | 16:35 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Sindonews)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Sindonews)

KABARBUANA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Setelah menjalani pemeriksaan, Hasbi tidak ditahan dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.03 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja putih, sama seperti saat datang ke KPK pada pagi hari. Dalam pernyataannya, Hasbi mengatakan, "Saya sebagai warga negara akan taati proses hukum."

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS: Kontroversi Penetapan Tersangka Menteri Johnny Plate, Ada Keterlibatan Politik?

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Menurut tuntutan pidana yang dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Bandung pada 10 Mei, Hasbi diduga menerima suap senilai Rp 11,2 miliar.

Keterlibatannya dalam kasus ini bermula dari pertemuan antara Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Pada pertemuan tersebut, Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, yang berperan sebagai penghubung antara mereka dan Hasbi Hasan. Pertemuan itu terjadi di Semarang pada 25 Maret 2022.

Baca Juga: Menurut Survei Terbaru, Prabowo Subianto Menjadi Kandidat Presiden Pilihan Generasi Z

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan bahwa pertemuan tersebut terkait pengurusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Namun, Heryanto Tanaka membantah bahwa mereka melakukan pengurusan perkara pidana kepada Hasbi Hasan. Ia menyebut bahwa uang sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim kepada Dadan hanya merupakan kerja sama investasi.

Jaksa KPK tidak langsung menerima pernyataan tersebut dan mempertanyakan dalih kerja sama investasi di balik transfer uang tersebut.

Menurut jaksa penuntut umum KPK, alasan kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dan Dadan Tri Yudianto harus dicurigai karena uang sebesar Rp 11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk tujuan tersebut.

Baca Juga: DPD PDIP Panggil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Terkait Pertemuannya dengan Prabowo Subianto

Halaman:

Editor: Sahaki KB

Tags

Terkini

X