KABARBUANA.COM- Keluarga perbankan BCA, Muin Zachry akan menuntut BCA secara perdata, setelah tidak mengembalikan uang yang dicuri oleh tukang becak.
Keluarga juga akan menuntut gugatan pidana terhadap teller BCA cabang alan Indrapura.
Karena orang yang bersangkutan melakukan penarikan Rp320 juta tanpa mengetahui pemegang akun yang sebenarnya.
Baca Juga: Bikin Kamu Kaya Dadakan! Berikut Aplikasi Penghasil Uang Terbaru di Tahun 2023
Awalnya, keluarga akan melakukan somasi. Jika tidak ada tanggapan, akan dilanjutkan laporan sipil perdata BCA dan kasus pidana untuk BCA.
"Karyawan BCA lulusan sarjana masak kalah dengan tukang becak yang tidak sekolah," kata kuasa hukum Muin Zachry, Dewi Mahdalia pada hari Selasa (24/2023).
Sebelumnya, Setu (tukang becak) berhasil mencuri Rp320 juta dengan menyamar.
Aksi setu dilakukan pada hari Jumat (5/8/2022) pada siang hari sekitar pukul 12:00 Indonesia barat.
Baca Juga: 5 Cara Mengelola Keuangan Ala Tionghoa, Bisa Dicoba Nich!
Artikel Terkait
List Belajar Keuangan untuk Menambah Penghasilan Anda di Tahun 2023, Nomor 3 Wajib dipelajari!
Belajar untuk Dewasa Secara Finansial dan Pahami 5 Perjalanan Keuangan Agar Tetap Stabil, Simak Penjelasannya!
5 Cara Mengelola Keuangan Ala Tionghoa, Bisa Dicoba Nich!