KABARBUANA.COM- Penghasilan pegawai honorer yang terdiri dari satpam, supir, petugas kebersihan dan pekerja di instansi pemerintah ditentukan.
Jumlahnya bisa sampai Rp 5 juta. Jumlah ini bisa melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penghasilan tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: List Belajar Keuangan untuk Menambah Penghasilan Anda di Tahun 2023, Nomor 3 Wajib dipelajari!
Namun, besaran iuran untuk satpam, supir, petugas kebersihan, dan pekerja di instansi pemerintah tersebut berbeda-beda.
Gaji tertinggi yaitu di Provinsi DKI Jakarta. Satpam dan pengemudi mendapatkan bonus kehormatan sebesar Rp 5.615.000 per bulan (OB).
Staf kebersihan dan pekerja layanan kemudian menerima bonus sebesar Rp 5.104.000.
Jumlah honor yang diterima melebihi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Baca Juga: Bikin Kamu Kaya Dadakan! Berikut Aplikasi Penghasil Uang Terbaru di Tahun 2023
Artikel Terkait
Viral, Buaya Besar Antar Pulang Jasad Balita yang Tenggelam di Sungai Mahakam ke Keluarganya
Hilang 2 Hari, Jasad Balita Diantar seekor Buaya Ke tepian Sungan Mahakam