Oleh: Dr. Suhadi, S.H., M.Si.
KABARBUANA.COM - Salah satu perkembangan dalam hukum rumah susun di Indonesia dengan berlakunya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) adalah dimungkinkannya pembangunan rumah susun di atas tanah wakaf. Rumah susun yang dapat dibangun di atas tanah wakaf adalah rumah susun umum, yaitu rumah susun yang dibangun guna memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Paling tidak ada dua pertimbangan dalam pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun umum. Pertama, banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan, sehingga melalui pendayagunaannya untuk pembangunan rumah susun umum, tanah wakaf akan lebih bermanfaat. Hal ini selaras dengan fungsi wakaf guna mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejaheraan umum. Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun antara lain dilakukan melalui cara sewa.
Kedua, melalui pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun umum, masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan dan kemampuan yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal, karena harga satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah wakaf menjadi lebih terjangkau. Hal ini terjadi karena harga satuan rumah susun hanya didasarkan atas bangunannya saja tidak termasuk tanahnya.
Apakah semua tanah wakaf dapat didayagunakan untuk pembangunan rumah susun umum? Jawaban atas pertanyaan ini penting karena pembangunan rumah susun umum di atas tanah wakaf tidak hanya didasarkan pada UU Rusun saja, tetapi juga harus memperhatikan Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf). Dalam konteks pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun, ikrar wakaf merupakan hal yang penting diperhatikan.
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Salah satu hal yang termuat di dalam ikrar wakaf ini adalah peruntukan harta benda wakaf, yang dalam tulisan ini harta benda wakaf yang dimaksud adalah hak atas tanah. Dengan ikrar wakaf, hak atas tanah yang diwakafkan berubah statusnya menjadi tanah wakaf.
Peruntukan tanah wakaf, berdasarkan UU Wakaf, pertama-tama didasarkan pada ikrar wakaf yang dilakukan oleh wakif. Nazhir sebagai pihak yang menerima tanah wakaf akan mengelola dan mengembangkannya sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan oleh Wakif. Jika dalam ikrar wakafnya Wakif tidak menyebut secara spesifik peruntukan tanah wakaf, maka peruntukannya ditentukan oleh Nazhir.
UU Wakaf juga mengatur, pada prinsipnya Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan tanah wakaf, kecuali ada izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Izin tersebut dapat diberikan jika tanah wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yang dinyatakan dalam ikrar wakaf. Adanya ketentuan “tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf”, dalam pemberian izin BWI, menunjukkan bahwa perubahan peruntukan tanah wakaf tidak dapat dilakukan sembarangan.
Tanah wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf harus benar-benar merupakan fakta, bukan asumsi. Berdasarkan uraian ini dapat dinyatakan bahwa tidak semua tanah wakaf dapat didayagunakan atau dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun umum. Tanah wakaf yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun umum adalah (1) tanah wakaf yang didalam ikrarnya memang telah secara tegas dinyatakan untuk pembangunan rumah susun umum, (2) tanah wakaf yang peruntukannya ditentukan oleh Nazhir karena ikrar wakaf tidak menyatakan secara spesifik peruntukannya, dan (3) tanah wakaf yang diubah peruntukannya oleh Nazhir untuk pembangunan rumah susun umum setelah mendapat izin tertulis dari BWI.
Dr. Suhadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Artikel Terkait
Polemik Perppu Cipta Kerja: Dari Soal Prosedur Penerbitan Perppu Hingga Kritikan Para Akademisi
Sistem Proporsional atau Distrik?
Wajib Tahu! Ini Dia Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam KUHP
Eksistensi Komnas HAM: Sebuah Catatan Dan Harapan Terhadap Penegakan HAM di Indonesia
Ulasan Buku Dari Leopold Pospisil Yang Berjudul Hukum Dan Ketertiban