• Rabu, 27 September 2023

Eksistensi Komnas HAM: Sebuah Catatan Dan Harapan Terhadap Penegakan HAM di Indonesia

- Selasa, 24 Januari 2023 | 23:55 WIB
Foto: In'am Zaidi, S.H. (Dok. Pribadi)
Foto: In'am Zaidi, S.H. (Dok. Pribadi)


KABARBUANA.COM
- Pada 2022, Indonesia kembali melakukan pemilihan anggota Komnas HAM untuk periode 2022-2027. Sekaligus menjadi periodesasi keanggotaan ke-7 sejak lahirnya Komnas HAM pada 7 Juni 1993.

Terhitung 29 tahun Komnas HAM berkiprah mewarnai penegakan HAM di Indonesia. Harapan masyarakat nampak masih membumbung tinggi terhadap eksistensi Komnas HAM saat ini.

Terlebih soal peran Komnas HAM dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Yang mana masih menjadi pekerjaan rumah yang bertahun-tahun belum menemukan titik terang.

Fakta mencatat per tahun 2022 Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Dari 15 kasus tersebut hanya 3 kasus yang berhasil diproses ke persidangan, yaitu kasus Timor-Timur 1999, kasus Tanjung Priok 1984, dan Kasus Abepura 2000. Adapun 12 kasus lainnya masih menggantung hingga saat ini.

Kasus HAM berat masa lalu merupakan persoalan kompleks, penanganannya tidak semudah membalikan telapak tangan. Namun demikian, akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara dan pemerintah.

Reparasi terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi negara. Poin inilah yang kiranya patut digarisbawahi dan menjadi perhatian bersama.

Catatan untuk Komnas HAM

Pertama, catatan soal penguatan kelembagaan Komnas HAM dalam perspektif yuridis. Selama 23 tahun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM hadir sebagai dasar Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Salah satunya, Komnas HAM berwenang mengeluarkan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada kementerian atau lembaga penerima rekomendasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pertanyaanya, sejauh mana rekomendasi Komnas HAM benar-benar dijalankan oleh para pihak? Sebab dalam praktiknya terdapat ketidakseriusan dari kementerian atau lembaga penerima rekomendasi dalam menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Padahal, jika kita mencermati ketentuan perundang-undangan yang ada, rekomendasi Komnas HAM memiliki posisi yang kuat untuk dipatuhi dan ditindaklanjuti oleh para pihak. Kita bisa melihat ketentuan Pasal 8 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal ini menyatakan peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU, hakikatnya memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Disamping itu, penerima rekomendasi juga terikat dengan sumpah atau janji PNS. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang sumpah atau janji PNS.

Pasal ini menyatakan bahwa  pejabat yang telah disumpah harus mentaati segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Kedua, soal penguatan sumber daya manusia di tubuh Komnas HAM. Komnas HAM 2022-2027 harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas. Stephen Covey (2006) menyatakan bahwa kredibilitas seseorang dapat dilihat dari 4 hal, yaitu integritas, motif atau niat, kapabilitas dan hasil atau track record.

Ketiga, soal tantangan Komnas HAM menuju tahun politik pada 2024 mendatang. Komnas HAM periode 2022-2027 akan menghadapi tantangan yang semakin variatif. Sebagai lembaga independen, Komnas HAM harus bisa memposisikan dirinya, jangan sampai terlibat politik praktis. Integritas dan independensi benar-benar menjadi barang mahal yang harus dijaga di tahun politik 2024.

Harapan untuk Komnas HAM

Segendang sepenarian, penulis berpendapat kalau berbicara  secara menyeluruh, tidaklah tepat  jika sekadar menjadikan periodisasi jabatan Komnas HAM sebagai rutinitas lima tahunan. 

Melainkan harus dijadikan momentum perbaikan dan pembenahan di tubuh Komnas HAM, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Internal disini yakni soal penguatan kelembagaan Komnas HAM, adapun eksternal yakni soal realisasi kinerja Komnas HAM yang berfokus terhadap perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

In'am Zaidi, S.H. Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Editor: In'am Zaidi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penerimaan LGBT di Indonesia

Kamis, 27 Juli 2023 | 20:25 WIB

Elon Musk VS Mark Zuckerberg

Kamis, 27 Juli 2023 | 20:23 WIB

Pancasila: Ideologi Kemakmuran

Rabu, 28 Juni 2023 | 18:39 WIB

Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik

Kamis, 22 Juni 2023 | 04:01 WIB

Feedback dalam Pembelajaran

Kamis, 15 Juni 2023 | 07:31 WIB

Apakah bisa Menambah Kewenangan MPR?

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:35 WIB

Sosok Guru Ala Pakubuwono IV

Minggu, 7 Mei 2023 | 22:36 WIB
X