• Rabu, 27 September 2023

Mengentaskan Anak Buruh Migran RI di Johor Malaysia

- Senin, 15 Mei 2023 | 16:30 WIB
Dr. Ahwan Fanani - Sejarah Pancasila (Kabarbuana.com)
Dr. Ahwan Fanani - Sejarah Pancasila (Kabarbuana.com)

Oleh Dr. Ahwan Fanani, M.Ag., M.S.

KABARBUANA.COM - Pernahkah terpikirkan bagaimana nasib anak-anak butuh migran ilegal Indonesia di luar negeri? Persepsi umumnya masyarakat Indonesia mengenai buruh migran (TKI atau TKW) beragam, mulai dari yang positif sampai negatif.

Buruh migran dipandang sebagai pahlawan devisa yang turut meningkatkan taraf kesejahteraan ekonomi bagi keluarga. Di sisi lain, buruh migran menyisakan berbagai permasalahan, mulai dari kekerasan oleh majikan, agen yang tidak bertanggung jawab, hingga kasus kriminal.

Yang masih kurang terungkapkan adalah nasib anak-anak TKI tak berdokumen (ilegal) di negeri rantau. Banyak TKI Indonesia berstatus sebagai TKI tak berdokumen karena mereka masuk ke negeri rantau tanpa melalui jalur resmi. Malaysia menjadi salah satu tujuan utama TKI tak berdokumen tersebut. Jumlah mereka tidak diketahui pasti.

Pejabat Konjen RI di Johor, yang membawahi empat negara bagian di Malaysia, misalnya, mengatakan bahwa jumlah TKI resmi Indonesia di empat negara bagian Malaysia mencapai angka 180 ribuan orang. Akan tetapi, jumlah TKI tak berdokumen hanya "Tuhan yang tahu." Itu berarti bahkan Pemerintah RI tidak memiliki data pasti mengenai jumlah mereka.

Terlepas dari ketiadaan data TKI tak berdokumen, masalah yang mereka hadapi nyata. Di antara masalah yang penting digarisbawahi adalah hak kewarganegaraan, khususnya hak sipil bagi anak-anak yang lahir dari mereka. Baik TKI tak berdokumen maupun TKI berdokumen, tetapi menggunakan alasan kunjungan untuk bekerja akan menghadapi masalah mengenai hak sipil anak.

Pemenuhan hak anak melekat dengan status kewarganegaraan sehingga negara berkewajiban untuk terlibat dalam pemenuhannya. Namun, anak-anak dari TKI tidak berdokumen menghadapi masalah serius mengenai pemenuhan hak kewarganegaraan.

Pertama, anak-anak TKI tak berdokumen atau TKI dengan visa kerja, yang tidak diperkenankan menikah menurut aturan setempat, akan menghadapi kesulitan dalam mengurus surat kelahiran dan dokumen lain.

Apabila salah seorang atau kedua orang tua mereka adalah warga Indonesia, maka anak-anak yang lahir dari TKI tak berdokumen diakui sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kedua, tetapi karena mereka lahir dan tumbuh di negara lain, maka akses layanan dasar pendidikan, kesehatan dan lainnya yang tersedia tidak bisa mereka akses karena orang tua mereka adalah migran ilegal sehingga mereka tidak bisa mengurus kependudukan anak di negara tempat mereka bekerja.

Persoalan demikian dihadapi oleh para anak buruh migran ilegal RI di Johor, maupun di beberapa tempat lain di Indonesia. Anak-anak yang terlahir dari orang tua Indonesia tersebut tidak diakui kependudukannya karena mereka tinggal atau bekerja secara tidak sah. Demikian pula pernikahan mereka dan kelahiran anak mereka tidak memilik bukti legal untuk bisa diakui.

Konsulat Jenderal RI di Johor, yang membawahi empat negara bagian, berinisiatif untuk membuka Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB) untuk menyediakan layanan pendidikan bagi anak-anak butuh migran Indonesia yang tanpa dokumen kependudukan.

Sekolah tersebut dibuka tahun 2014 dan berlokasi di wilayah Konjen RI di Johor. Awalnya sekolah tersebut hanya menampung 7 orang siswa dengan pengajar para mahasiswa Indonesia yang bersekolah di Universiti Teknologi Malaysia (UTM).

Pada perkembangannya, SIBJ mendapat dukungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Kemendikbud membantu penyediaan para guru yang direkrut dari Indonesia, bahan ajar, dan proses pembelajaran. Sementara itu, Konjen RI menyediakan bangunan dan sarana-prasarana pendukung. Kepala SIBJ juga berasal dari pejabat Konjen RI.

Halaman:

Editor: Dani Muhtada

Tags

Terkini

Penerimaan LGBT di Indonesia

Kamis, 27 Juli 2023 | 20:25 WIB

Elon Musk VS Mark Zuckerberg

Kamis, 27 Juli 2023 | 20:23 WIB

Pancasila: Ideologi Kemakmuran

Rabu, 28 Juni 2023 | 18:39 WIB

Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik

Kamis, 22 Juni 2023 | 04:01 WIB

Feedback dalam Pembelajaran

Kamis, 15 Juni 2023 | 07:31 WIB

Apakah bisa Menambah Kewenangan MPR?

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:35 WIB

Sosok Guru Ala Pakubuwono IV

Minggu, 7 Mei 2023 | 22:36 WIB
X