Bank BRI Telah Memulai Penyaluran KUR 2023, Inilah Syarat dan Ketentuannya

- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:50 WIB
Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023 (Pinterest.com - KABARBUANA.COM)
Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023 (Pinterest.com - KABARBUANA.COM)

KABARBUANA.COM - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 telah dimulai sejak Senin (6/3/2023) oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

BRI mendapatkan alokasi dana untuk penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 Triliun. Sebanyak Rp 12 Triliun telah dialokasikan untuk tahan awal pencairan pada bulan Maret 2023.

Ketentuan penyaluran KUR 2023 berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya. Persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Baca Juga: Sisi Lain Dunia : Kewarasan Yang Menghilang Diantara Kecerdasan Manusia

Hal itu disampaikan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari. Supari mengungkapkan jika BRI sudah mulai menyalurkan KUR ke seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Ia juga menjelaskan, salah satu perbedaan KUR BRI tahun ini dengan tahun - tahun sebelumnya adalah mengenai suku bunga.

Pada ketentuan yang baru, Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sebelumnya sudah pernah pinjam, bunga yang dibebankan akan lebih tinggi.

Baca Juga: Berikut daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung beserta luas Wilayahnya

Supari menyebutkan, peminjam yang mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya, maka bunganya akan naik menjadi 7%. Kemudian naik lagi menjadi 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai dengan 9%.

Persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut.

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima KUR.
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau d. perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Halaman:

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kamu Ingin Bekerja di BUMN? Wajib Punya Akhlak

Minggu, 21 Mei 2023 | 11:03 WIB
X