Di Juluki Tanah Haramain, Ternyata Ini Hewan Yang Boleh Dibunuh Di Makkah dan Madinah

- Rabu, 1 Februari 2023 | 20:47 WIB
Hewan Yang Boleh Dibunuh Di Haramain (freepik/kabarbuana.com)
Hewan Yang Boleh Dibunuh Di Haramain (freepik/kabarbuana.com)

KABARBUANA.COM- Makkah dan Madinah adalah dua kota haram yang berlokasi di Arab Saudi.

Kedua Kota ini di anggap sebagai tempat tersuci oleh kalangan kaum muslim.

Di sebut sebagai tanah haram, kedua kota ini memiliki beberapa batasan yang tidak boleh di langgar, seperti membunuh hewan, merusak tanaman, berburu, dan lain lain.

Baca Juga: Terbantahkan! Ini Eksperimen Sains Pada Anime Detektif Conan Yang Bisa Dibuktikan Di Dunia Nyata

Namun di balik hal ini, ternyata terdapat beberapa hewan yang di perbolehkan untuk di bunuh di tanah haram. Apa saja? Simak Uraian berikut ini.

Disebutkan dalam kitab umdatul ahkam bab 228, bahwa terdapat hewan yang di perbolehkan untuk di bunuh di tanah haram.

Dari ibunda Aisyah R.a.:Rasulullah bersabda: "ada 5 hewan yang di cap sebagai hewan yang fasik. Hewan yang buruk dan berbahaya. Hewan ini dapat di bunuh di tanah haram. Yang pertama adalah gagak, yang kedua burung raja wali, kalajengking, tikus, dan anjing yang galak. (H.R. Bukhori dan Muslim).

Dalam hadis tersebut telah jelas bahwa haram hukumnya membunuh hewan di tanah haram kecuali 5 hewan.

Baca Juga: Viral! Foto Pernikahan Deva Mahendra dan Mikha Tambayong Tuai Kritik, Warganet Salfok dengan Ekspresi Ibu Deva

Orang yang berada di posisi ihram tidak di perkenankan untuk membunuh binatang apapun kecuali yang telah di kecualikan.

Selain itu, hewan yang mengganggu juga di hukumi boleh untuk di bunuh karena merupakan hewan yang fasik.

Sebagai contoh ketika di jumpai serigala yang mengganggu maka diperbolehkan untuk di bunuh.

Dalam riwayat imam muslim menyebutkan bahwa gagak yang di perbolehkan untuk di bunuh adalah gagak abqa'yang memiliki badan kecil dengan campuran warna hitam dan putih di dadanya.

Baca Juga: Tips Agar Kamu Selalu Mensyukuri Nikmat Allah SWT Yang Diakdirkan Kepadamu, Simak Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Nailatuz Zahro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Q.S At Taubah Ayat 60: Mengetahui Mustahik Zakat

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:10 WIB

Wajib Catat! Doa Berlindung Dari 4 Keburukan

Jumat, 17 Maret 2023 | 23:27 WIB
X