KABARBUANA.COM - Hari raya kurban merupakan sebuah momen yang menggembirakan bagi kaum muslimin.
Didalam hadist riwayat At-Tirmidzi yang menjelaskan bahwa, Nabi Muhammad SAW menyatakan hukum dari berkurban untuk dirinya adalah wajib, sedangkan untuk para umatnya adalah sunnah.
Lebih detail lagi, sunah yang dimaksud disini adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan, menurut Imam syafi'i dan Imam Malik. Namun, ada juga beberapa ulama yang menafsirkan bahwa sunah yang dimaksud adalah kifayah.
Baca Juga: Rupanya Ini Alasan Nabi Muhammad.SAW Merupakan Nabi Terbaik!
Definisi dari sunah ini adalah ketika salah satu anggota keluarga telah melakukan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha.
Maka kesunahan untuk anggota keluarga yang lain sudah dinyatakan gugur.
Jadi, apa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai permasalahan ini, diantaranya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Waisak, Perayaan Agama Buddha yang Berakar dari Sejarah
1. Tidak Sah
Pendapat ini berdasarkan Mazhab Syafi'i yang menjelaskan bahwa tidak adanya dalil yang menjadi dasar bahwa ibadah kurban dapat dikerjakan atau diwakilkan oleh orang lain.
Karena itu disimpulkan bahwa hukum dari kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah tidak sah.
Alasan lainnya adalah ibadah kurban dianggap membutuhkan izin dari orang yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan begitu saja.
Baca Juga: Kalian Gak Kepo Sama Gosok disini dan Rasakan Wanginya? Ini Dia Sedikit Sains pada Katalog Parfum
Artikel Terkait
Ternyata Seperti Ini Sejarah Hari Raya Idul Fitri. Simak Penjelasannya Di Sini!
Niat Sholat Idul Fitri Beserta Jumlah Bacaan Takbirnya
Memaknai Idul Fitri dengan Kesadaran Diri, Jangan Biarkan Usai dengan Percuma!
Luar Biasa! Anak Muda Katolik di Purworejo Melakukan Kegiatan Ini Saat Hari Raya Idul Fitri
Ternyata Begini Loh! Filosofi Ketupat, Makanan Khas di Hari Raya Idul Fitri yang Lezat. Simak Selengkapnya!