KABARBUANA.COM - Masih banyak perempuan yang bertanya-tanya mengenai hukum dalam islam tentang haid saat memotong kuku atau rambut.
Dalam hukum islam sendiri memotong kuku atau rambut diperbolehkan.
Tidak ada larangan perempuan memotong kuku dan rambut namun sunnah untuk tidak memotongnya.
Baca Juga: Buat Orang Tua Bahagia Bukan Karena Materi Saja, Kamu Bisa Lakukan Hal Berikut!
Kalau memang ia sudah terlanjur memotong kuku dan rambut, apakah wajib disucikan ketika mandi besar?
Maka hukum soal tersebut tidak wajib disucikan.
Tetapi alangkah baiknya jika potongan rambut atau kuku tersebut dikumpulkan dan dikubur agar tidak dilihat oleh orang lain selain mahram kita.
Karena kuku dan rambut yang sudah terpotong termasuk dalam aurat wanita.
Baca Juga: Deretan Tempat Ikonik Film Ini Ternyata Bisa Kamu Temukan Di Dunia Nyata
Tetapi yang terjadi di masyarakat kita masih ada banyak perempuan yang mempermasalahkan jika rambut atau kuku terpotong hukumnya semua anggota tubuh yang terpisah akan dibangkitkan kelak.
Hal ini mengutip dari kalam Imam Al Ghazali yang mengatakan bahwa sebaiknya orang yang punya hadas besar (seperti orang junub atau haid) untuk tidak potong kuku dan rambut.
Karena khawatir kelak di akhirat akan dibangkitkan dalam keadaan junub.
Padahal dalam pendapat beliau tidak ada larangan memotong kuku dan rambut orang junub atau haid karena itu hanya anjuran saja.
Baca Juga: Tembakan Massal Di Pantai Hollywood Florida Sebabkan 5 Orang Terluka
Artikel Terkait
Wanita Haid Juga Bisa Mendapatkan Pahala di Bulan Ramadhan Dengan Amalan - Amalan Ini
Pesan Ning Sheila Untuk Perempuan Haid Pergi Ziarah Kubur, Apakah Boleh?
Amalan Bagi Perempuan Haid, Agar Tetap Mendapatkan Pahala Meskipun Berhalangan Puasa, Simak di Sini!
Begini Perempuan yang Haid Tetap Bisa Menghidupkan Malam Lailatul Qadr, Simak!
Hindari Konsumsi Makanan Dan Minuman Ini Saat Haid! Simak Penjelasanya!